BAGAIMANA MEMATAHKAN DISKRIMINASI PEREMPUAN DI MASYARAKAT???
By: Khairunnisa Nuraini R
August 4, 2011 at 8:31pm
Masyarakat
indonesia merupakan masyarakat majemuk, hal ini telah disadari sejak sebelum
kemerdekaan. Kemajemukan ini sering membawa perbedaan, dan kekurangmampuan
dalam mengatasi perbedaan tersebut dapat mengakibatkan permasalahan yang biasa
disebut dengan diskriminasi. Secara formal pengertian dari diskriminasi menurut
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan ‘Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan secara langsung maupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan aspek kehidupan lainnya.’
Diskriminasi
dapat terjadi dalam beberapa bentuk dan salah satunya terjadi diskriminasi
terhadap perempuan. Perlu diingat bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan dalam dua
jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Keduanya diciptakan berbeda
dengan tujuan agar saling melengkapi untuk terciptanya kelangsungan kehidup dan
keharmonisan manusia di muka bumi. Namun, sejalannya waktu perbedaan jenis
kelamin antara laki-laki dan perempuan ini dipersepsikan sedemikian rupa
sehingga menjadikan posisi jenis kelamin yang satu seolah-olah lebih tinggi
dibandingkan dengan jenis kelamin yang lainnya. Seiring dengan perkembangan
jaman, perempuan mulai menyadari bahwa perlakuan diskriminasi yang diterima
mereka merupakan konstruksi dari masyarakat sehingga seolah-olah perlakuan
tersebut adalah takdir.
Berdasarkan
hasil Konferensi Wanita Sedunia di Beijing tahun 1995, dijelaskan ada dua belas
titik krisis yang dihadapi oleh perempuan, yaitu perempuan dan kemiskinan,
keterbatasan kesempatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan dan hak reproduksi,
kekerasan fisik, kekerasan di wilayah konflik militer, terbatasnya akses
perempuan dibidang ekonimi produktif, keikutsertaan dalam pengambilan
keputusan, terbatasnya kelembagaan atau mekanisme dalam sektor pemerintah
maupun non-pemerintah, perlindungan hak-hak asasi manusa, terbatasnya akses
pada media massa, rentan terhadap pencemaran lingkungan, dan terbatasnya
kesempatan mengembangkan potensi diri bagi anak perempuan.[1] Hasil dokumentasi
Komnas Perempuan sejak tahun 1998 hingga 2010 menunjukan bahwa hampir sepertiga
kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kasus kekerasan seksual, atau ada
91.311 kasus kekerasan seksual dari 295.836 total kasus kekerasan terhadap
perempuan[2].
Setelah
banyaknya kasus diskriminasi terhadap perempuan yang terpublikasi media massa,
akhirya munculah statemen[3], deklarasi ataupun konvensi internasional (CEDAW)
dan begitupun di Indonesia dikeluarkan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang kemudian ditindaklanjuti dengan munculnya Perpres No 65 tahun 2005
yang dititik beratkan pada diskriminasi terhadap perempuan. Walaupun adanya
keempat hal tersebut, sampai saat ini masalah diskriminasi terhadap perempuan
tidak dapat hilang dari deretan kasus yang mencuat ke khalayak umum. Dari
perwacanaan ini dan sekaligus kita memasuki zaman millenium, seharusnya
permasalahan-permasalahan klasik tentang diskriminasi sudah terhapus, namun
kenapa hal ini, diskriminasi terhadap perempuan masih marak terjadi???
khairunnisa N.R
mahasiswa psikologi unair
refferences:
[1] Modul isu global gender
BKKBN thn 2007
