BAGAIMANA MEMATAHKAN DISKRIMINASI PEREMPUAN DI MASYARAKAT???


By: Khairunnisa Nuraini R
August 4, 2011 at 8:31pm

Masyarakat indonesia merupakan masyarakat majemuk, hal ini telah disadari sejak sebelum kemerdekaan. Kemajemukan ini sering membawa perbedaan, dan kekurangmampuan dalam mengatasi perbedaan tersebut dapat mengakibatkan permasalahan yang biasa disebut dengan diskriminasi. Secara formal pengertian dari diskriminasi menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan ‘Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan secara langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan aspek kehidupan lainnya.’

Diskriminasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk dan salah satunya terjadi diskriminasi terhadap perempuan. Perlu diingat bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Keduanya diciptakan berbeda dengan tujuan agar saling melengkapi untuk terciptanya kelangsungan kehidup dan keharmonisan manusia di muka bumi. Namun, sejalannya waktu perbedaan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan ini dipersepsikan sedemikian rupa sehingga menjadikan posisi jenis kelamin yang satu seolah-olah lebih tinggi dibandingkan dengan jenis kelamin yang lainnya. Seiring dengan perkembangan jaman, perempuan mulai menyadari bahwa perlakuan diskriminasi yang diterima mereka merupakan konstruksi dari masyarakat sehingga seolah-olah perlakuan tersebut adalah takdir.

Berdasarkan hasil Konferensi Wanita Sedunia di Beijing tahun 1995, dijelaskan ada dua belas titik krisis yang dihadapi oleh perempuan, yaitu perempuan dan kemiskinan, keterbatasan kesempatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan dan hak reproduksi, kekerasan fisik, kekerasan di wilayah konflik militer, terbatasnya akses perempuan dibidang ekonimi produktif, keikutsertaan dalam pengambilan keputusan, terbatasnya kelembagaan atau mekanisme dalam sektor pemerintah maupun non-pemerintah, perlindungan hak-hak asasi manusa, terbatasnya akses pada media massa, rentan terhadap pencemaran lingkungan, dan terbatasnya kesempatan mengembangkan potensi diri bagi anak perempuan.[1] Hasil dokumentasi Komnas Perempuan sejak tahun 1998 hingga 2010 menunjukan bahwa hampir sepertiga kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kasus kekerasan seksual, atau ada 91.311 kasus kekerasan seksual dari 295.836 total kasus kekerasan terhadap perempuan[2].

Setelah banyaknya kasus diskriminasi terhadap perempuan yang terpublikasi media massa, akhirya munculah statemen[3], deklarasi ataupun konvensi internasional (CEDAW) dan begitupun di Indonesia dikeluarkan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian ditindaklanjuti dengan munculnya Perpres No 65 tahun 2005 yang dititik beratkan pada diskriminasi terhadap perempuan. Walaupun adanya keempat hal tersebut, sampai saat ini masalah diskriminasi terhadap perempuan tidak dapat hilang dari deretan kasus yang mencuat ke khalayak umum. Dari perwacanaan ini dan sekaligus kita memasuki zaman millenium, seharusnya permasalahan-permasalahan klasik tentang diskriminasi sudah terhapus, namun kenapa hal ini, diskriminasi terhadap perempuan masih marak terjadi???

khairunnisa N.R
mahasiswa psikologi unair

 refferences:
 [1] Modul isu global gender BKKBN thn 2007

Categories: , ,

Leave a Reply